Baru-baru ini, Pemerintah AS sementara mencabut izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing– termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard– karena berpotensi memengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera mengambil langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan sementara menangguhkan kebijakan tersebut. Ini berarti saat ini mahasiswa asing dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa.
Tindakan Cepat LPDP & Kemendiktisaintek
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham berkoordinasi secara intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau mahasiswa agar tidak meninggalkan wilayah AS guna menghindari risiko kehilangan status visa
Menyiapkan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan kembali diberlakukan:
- Liburan akademik hingga situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Kuliah bold untuk melanjutkan studi tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
Aspek | Detail |
---|---|
Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 sudah lulus dan akan kembali ke RI |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI proaktif dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi dinamis, sehingga perlu terus memperbarui informasi dan tetap waspada.