Tujuh master besar dari berbagai Fakultas Kedokteran — termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi gratis untuk menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui pembentukan konsil kesehatan baru.
Apa yang Mereka Soroti?
- Intervensi Pemerintah
Para master besar menentang perubahan kontrol atas Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan mengurangi otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Banyak dokter senior merangkap pengajar di fakultas kedokteran dipindahkan, sehingga mengganggu operasi di rumah sakit pendidikan. Hal ini dilihat sebagai upaya merusak kontinuitas pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para master besar mengingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh eksternal, kualitas spesialis dan dokter yang siap terjun di lapangan akan menurun, yang pada akhirnya dapat berdampak pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak boleh diintervensi oleh negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menteri kesehatan mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa melibatkan kalangan akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kementerian Kesehatan melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Para master besar dari Unhas & USU : Menyatakan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan, yang berisiko menimbulkan kesenjangan dalam kompetensi klinik dan ilmiah.
Reaksi dari Kementerian Kesehatan
Pemerintah, melalui staf ahli Menteri Kesehatan, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan 17/2023 dan hanya bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus berpendapat bahwa ini adalah bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Otonomi kolegium berhubungan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki kontribusi dalam menentukan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang, tanpa monopoli dari satu pihak.
Ringkasan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Di bawah naungan Kementerian Kesehatan/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024. |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini. |
Risiko & Dampak | Penting menjaga otonomi untuk memastikan kualitas pendidikan dan pelayanan yang tinggi. |
Pendapat UU & Pemerintah | Pemerintah klaim legal dan koordinatif; akademisi menilai ini sebagai bentuk intervensi. |